REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Revisi terkait hak menyatakan pendapat dalam UU MD3 kembali menimbulkan polemik di DPR. Partai Nasdem mengklaim, revisi Pasal 98 UU MD3 telah disepakati dalam hasil lobi antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Yang kami dapat dari tim (lobi KIH) yang ditunjuk, KMP sepakat. Yang kami terima hasilnya seperti itu," kata Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Nasdem bersikukuh meminta revisi UU MD3 terkait kewenangan hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Mereka beralasan, dalam Pasal 98 UU MD3, komisi diberi kewenangan yang tidak semestinya.
Dia menjelaskan, permintaan revisi dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus hak menyatakan pendapat dari DPR. Tetapi, kata dia, Nasdem meminta untuk diatur ulang mengenai tata cara penggunaan hak tersebut. Dia menginginkan hak itu tidak di komisi, tetapi dikembalikan seperti rumusan lama.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, wacana tersebut dinilai mengada-ngada dan tidak sesuai dengan semangat reformasi. Hak menyatakan pendapat merupakan hak yang melekat di lembaga legislatif tersebut. Hal itu sebagai fungsi pengawasan untuk melakukan check and balance terhadap pemerintah.