Kamis 13 Nov 2014 23:57 WIB

2015, PD Pasar Jaya Terapkan Pembayaran Non-Tunai

Pedagang melayani pembeli bahan makanan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (1/10).  ( Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang melayani pembeli bahan makanan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (1/10). ( Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya akan menerapkan program Cash Manajemen System (CSM) yang merupakan program pembayaran non tunai untuk pembayaran pengelolaan pasar dan akan diterapkan pada 2015.

"Untuk biaya pengelolaan pasar tradisional, pada 2015 diharapkan kepada seluruh pedagang dapat diberlakukan sistem CMS yaitu pembayaran dilakukan non tunai," kata Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun di Jakarta, Kamis (13/11).

Ia mengatakan biaya pengelolaan pasar tradisional yang dibayarkan oleh pedagang kepada pengelola PD Pasar akan menggunakan sistem auto debet. "Artinya nanti tidak ada 'pencukai' atau kolektor kita yang menagih iuran bulanan terhadap para pedagang secara manual," jelas Agus.

Ia menerangkan program ini bekerja sama dengan beberapa bank diantaranya Bank DKI, Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BRI. Ia menambahkan nantinya setiap pedagang akan mendapatkan kartu identitas khusus.

"Sebagai bukti pedagang akan mendapatkan kartu identitas dengan format nama pedagang, nomor kios, lokasi pasar dan foto untuk memperjelas identitas," ucapnya. Ia menambahkan nantinya seluruh pedagang akan membuat tabungan di bank yang telah ditunjuk sebelumnya. Sehingga dengan tabungan itu pihak bank dapat memotong saldo secara langsung, sebagai ganti pembayaran iuran bulanan kepada PD Pasar.

"Kita akan memberikan surat kuasa terhadap pedang dan pedagang memberikan kuasa terhadap bank untuk mengambil atau memotong secara otomatis dan langsung dari tabungan," jelasnya. Pada tahap pertama program tersebut akan diuji coba di Pasar Manggis, jika dapat diterapkan dengan baik maka akan diterapkan pada pasar-pasar tradisional lain di DKI Jakarta.

"Jika berhasil akan diterapkan ke seluruh pasar DKI. Kita akan berikan surat edaran kepada seluruh pedagang secara serentak," tambahnya. Ia mengatakan jika pembayaran iuran bulanan kepada pedagang masih dilakukan secara manual akan rentan terhadap hal yang negatif.

"Kita mengharapkan program ini lebih efektif dibanding manual dan program ini dapat meminimalisir sekecil mungkin agar tidak terjadi kebocoran," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement