Kamis 13 Nov 2014 22:00 WIB

KY Rekomendasikan Dua Nama Calon Hakim MK

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembahasan Kasus Hakim Agung: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kiri), dan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko (kanan) menggelar konferensi pers usai mengadakan pertemuan di Gedung M
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pembahasan Kasus Hakim Agung: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (kiri), dan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko (kanan) menggelar konferensi pers usai mengadakan pertemuan di Gedung M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan dua kandidat calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2020 yang mendaftar melalui Mahkamah Agung (MA). Kedua nama tersebut yakni Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (incumbent) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung Manahan MP Sitompul.

"Kami sudah melakukan investigasi terhadap calon-calon yang sudah mendaftar dan diumumkan oleh MA. Kami pada satu kesimpulan hanya dua orang yang patu dan laik menjadi hakim MK," kata Ketua KY Suparman Marzuki, di Jakarta, Kamis (13/11).

Menurut Suparman, dua calon hakim MK tersebut dinilai memiliki reputasi dan laik direkomendasikan. Namun, putusan akhir tetap ditentukan oleh tim seleksi di MA.   

"Ranah KY kan menyangkut integritas. Kalau hal-hal yang lain tentu MA mempunyai tolok ukur," ujarnya.

Nama-nama calon hakim MK lain yang tidak direkomendasikan menurutnya, bukan karena integritas yang diragukan. Persoalan lain seperti tidak memenuhi persyaratan  antara lain tidak memiliki ijasah doktor (S3) juga menjadi pertimbangan KY.

Sebelumnya, MA menyatakan ada 10 calon yang telah melamar sebagai peserta seleksi calon hakim MK. Mereka adalah Naomi Siahaan, HM Arsyad Mawardi, Santer Sitorus, Fadlil Ahmad Sumadi, Muslich Bambang Luqmono, Manahan MP Sitompul, M Rum Nessa, Arifin Marpaung, Nardiman, dan Suhartoyo.

MA membuka pendaftaran seleksi calon hakim MK karena dua Hakim Konstitusi yang kini masih menjabat akan habis masa jabatannya. Keduanya ialah Muhammad Alim yang akan pensiun per April 2015 serta Ahmad Fadlil Sumadi yang habis periode pertamanya (2010-2015) dan masih bisa maju kembali sebagai hakim konstitusi periode keduanya 2015-2020.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement