Kamis 13 Nov 2014 23:00 WIB

Misteri SMS Gelap Antasari Azhar

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Antasari Azhar
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membahas misteri SMS gelap.

Pihak Antasari menghadirkan beberapa orang, yaitu ahli IT dari ITB Agung Harsoyo serta dua saksi, yaitu adik almarhum korban Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, dan Boyamin Saiman. 

"Mencari data ada atau tidak. Dari hasil analisis saya, disitu jelas. Catatan yang tidak jelas pengirimnya. Catatannya memang seperti itu karena bentuknya roll back," kata Agung dalam persidangan, Kamis (13/11).

Agung mengatakan, dari hasil analisanya, tidak terbukti bahwa Antasari mengirimkan SMS tersebut.

Menanggapi pertanyaan Antasari mengenai alasan kendala penyidik dalam mengusut kasus tersebut karena ketiadaan telepon selular miliknya dan Nasrudin, Agung mengatakan, penyidik seharusnya membuka call detail record (CDR) dari operator kedua ponsel tersebut.

Menurutnya, ketika ponsel tersebut diambil sebagai barang bukti, penyidik akan membuat salinan persis. Biasanya salinan tersebut dibuat dua dalam bentuk soft dan hard copy.

"Jadi ketika bukti asli dikembalikan mestinya masih ada dua lagi salinan yang sama persis," ujarnya.

Saat ia dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan sebelumnya, ia pun mengaku menerima CDR tersebut dalam bentuk hard copy.

"Karena file yang di termohon dalam bentuk soft copy itu bisa cepat sekali tinggal find, ketemu," kata Agung.

Terkait apakah CDR tahun 2009 tersebut masih memungkinkan untuk ditelusuri lebih dalam lagi, Agung mengatakan biasanya CDR masih bisa di-roll back asal tidak tertimpa.

"Kami dapat roll back bahkan isi, bukan hanya catatan sejarah. Waktu itu setahun. Saya tidak yakin 100 persen setelah lima tahun ini CDR itu bisa ditelusuri lebih dalam lagi," ujarnya.

Ia menilai, waktu untuk mengusut SMS tersebut tidak akan memakan waktu bertahun-tahun. Selama proses pengusutan pun, Agung mengaku tidak pernah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement