REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan akan menempuh jalur di luar peradilan bila permohonan pra peradilannya ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Antasari, bila gugatannya ditolak, maka ia menggap institusi Polri yang ia gugat akan semakin besar kepada, dan dikhawatirkan akan berdampak kepada lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Antasari menyebut, langkah hukum di luar peradilan yang ia akan lakukan adalah dengan menyurati Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Artinya ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan menyurati presiden. Biar presiden tahu bagaimana penegakan hukum saat ini," kata Antasari di PN Jaksel, Jumat (14/11).
Dalam proses pra peradilan yang ia ajukan, Antasari menyebut institusi Polri menyalahgunakan wewenang sebagai penegakan hukum. Antasari menyayangkan kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan adanya sms gelap yang berisi ancaman terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
Atas dasar itu, Antasari mengharapkan Presiden Jokowi untuk mau merespon kasus yang membelitnya selama lima tahun ini. Menurut Antasari, ini adalah kesempatan besar bagi Jokowi untuk menjalankan revolusi mental dalam institusi penegakan hukum.
Namun, rencana menyurati presiden ini akan dilakukan Antasari melihat hasil putusan dari permohonan pra peradilan yang akan dibacakan hakim pada Selasa pekan depan. Namun, sebagai pemohon, Ia sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonannya.
"Saya sebagai pemohon harus yakin. Tapi apapun keputusannya, itu hakim yang berhak," ujarnya.