REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Rektor Indonesia, Ravik Karsidi menegaskan jika Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Muzakkir terbukti mengkonsumsi Narkoba, maka ia harus dipecat.
"Kalau dia pejabat, dia mungkin (harus) dipecat sebagai PNS," ujarnya kepada Republika via sambungan telepon, Ahad (16/11).
Menurutnya menyangkut status jabatannya sebagai dosen dan guru besar itu diserahkan kepada putusan pimpinan universitas. Sebab universitas mempunyai kode etik terkait hal tersebut.
"Saya berpendapat jika betul yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba maka harus ditegakan hukuman etik, kalau perlu sampai diturunkan jabatan atau ditanggalkan kegurubesaran. Semua menurut saya diserahkan tim dewan etik di universitas," jelasnya.
Ravik mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Sebab yang bersangkutan memiliki jabatan strategis di universitas dan berhubungan langsung dengan mahasiswa. Ia pun sepenuhnya menyerahkan kasus hukum tersebut kepada penyidik kepolisian.
"Barangkali semua pihak harus berhati-hati karena narkoba sudah dipasarkan secara massal di dunia," katanya.
Ia menjelaskan tiap universitas harus memiliki strategi untuk mencegah peredaran narkoba. Selain itu setiap dosen dan mahasiswa juga harus mempunyai sistem penyaringan dan tekad untuk tidak terjerat Narkoba. Pihaknya pun mendorong agar setiap universitas menegakan kode etik dosen dan mahasiswa agar bisa menjaga dari peredaran narkoba yang semakin kuat.
"Dia tidak bisa bobol tapi jika dia tidak kuat agama dan moral serta mental maka gampang bisa dirayu," katanya.