Senin 17 Nov 2014 14:17 WIB

MUI: Perlu Ada Tes Narkotika untuk Pimpinan Kampus dan Guru Besar

   Petugas kepolisian menunjukan barang bukti berupa shabu dengan jumlah total 71,5 kg sebelum dimusnahkan di lapangan parkir Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (14/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti berupa shabu dengan jumlah total 71,5 kg sebelum dimusnahkan di lapangan parkir Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (14/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir terlibat narkoba.

"Kami sangat menyesalkan perbuatan yg dilakukan oleh Wakil rektor III Unhas yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkoba," ujar Anwar di Jakarta, Senin.

Semestinya, sambung dia, sebagai pejabat di kampusnya bisa memberikan teladan yang baik kepada mahasiswanya. Hal tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi kita agar lebih hati-hati dan serius lagi memerangi narkoba, karena masalah narkoba ini tampaknya tidak mengenal kelas dan kelompok masyarakat.

"Bahkan dalam kasus ini, orang yang sangat terdidikpun yang sudah bergelar guru besar tidak luput dari bidikannya dan berhasil."

Ia mengimbau seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya dan ancaman narkoba, agar negeri ini dapat terbebas dari benda haram yang sangat membahayakan tersebut.

"Ke depannya, perlu ada tes bebas narkoba bagi calon-calon pemimpin di sebuah institusi," katanya.

Hal itu agar para pejabat dan para pemimpin di negeri ini benar-benar steril dari pengguna dan pemakai narkoba. Sebelumnya, polisi menggerebek Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof DR Musakkir SH MH dan Ketua LBH Unhas, Ismail Arlip, yang tertangkap sedang "nyabu" bersama mahasiswinya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement