REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyerahkan penangganan kasus dugaan Narkoba yang melibatkan salah satu seorang guru besarnya, Prof Muzakkir ke pihak kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan investigasi, penyelidikan dan tindakan sesuai ketentuan dan kewenangannya. Kami yakin dan percaya polisi akan profesional dalam mengusut kasus ini," ujar Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu MA di Makassar, Ahads (16/11).
Prof Dwia mengatakan dua orang tenaga pengajar Fakultas Hukum Unhas itu diamankan di salah satu hotel di Makassar diduga karena terlibat dalam pesta narkoba. Ia juga masih menunggu perkembangan dari kasus ini untuk dijadikan dasar mengambil tindakan di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah maka dirinya akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku .
"Kita adalah negara hukum dan menganut azas praduga tidak bersalah. Kita baru akan mengambil tindakan tegas ketika ada putusan yang mengikat," katanya.
Rektor perempuan pertama di Unhas itu menyebutkan bahwa dirinya menjamin segala urusan kemahasiswaan yang menjadi bidang kerja Prof Muzakkir akan tetap terlaksana dan berjalan lancar seperti biasa.
Rektor juga telah membebastugaskan Prof Dr Musakkir, SH, MH dalam jabatannya sebagai Wakil Rektor III serta mengangkat pelaksana Tugas Wakil Rektor III yang dijabat oleh Wakil Rektor I serta membentuk tim pendukung pelaksana kegiatan kemahasiswaan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham menyatakan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar yang memeriksa urine dan darah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, menyimpulkan bwahwa Muzakkir positif pengguna aktif narkoba.