Selasa 18 Nov 2014 13:15 WIB
Sidang Antasari

Gugatan Antasari Ditolak

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan terkait SMS palsu yang dilayangkan Mantan Ketua KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Suprapto dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dan berakhir pukul 10.32 WIB.

"Berdasarkan bukti dalil-dalil pemohon (Antasari), tidak ada yang membuktikan termohon (Polda Metro Jaya) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3. LP/555/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 masih dalam proses penyelidikan dan tidak pernah dikeluarkan surat perintah untuk dihentikan dari termohon," kata Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Selatan, Selasa (18/11).

Selain itu, Suprapto juga menyinggung perihal ahli dan saksi yang dihadirkan pemohon Antasari pada sidang Kamis (13/11) lalu. Dalam sidang tentang SMS gelap tersebut, pihak Antasari menghadirkan Ahli IT dari ITB Agung Harsoyo serta dua saksi, yaitu adik almarhum Nasrudin, Andi Syamsudin dan Boyamin

"Keterangan ahli dan dua saksi kurang relevan dimasukan dalam permohonan ini. Seharusnya diajukan dalam laporan tentang dugaan teror dengan cara mengirimkan SMS pada laporan LP/555/VIII Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement