REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan terkait SMS palsu yang dilayangkan Mantan Ketua KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Suprapto dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dan berakhir pukul 10.32 WIB.
Salah satu kuasa hukum Antasari, Budiyana mengaku, pihaknya tetap menerima putusan tersebut. "Kami bersyukur, berarti ada kepastian hukum pasca putusan tersebut bahwa laporan ini tidak berhenti," kata Budiyana usai sidang, Selasa (18/11).
Budi mengatakan, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa polisi wajib untuk menyelidiki laporan terkait SMS gelap yang dilayangkan kliennya. Sebelumnya, gugatan praperadilan terkait SMS gelap dan keterangan palsu yang dilayangkan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2013 lalu, juga ditolak oleh ketua Majelis Hakim Didiek Setyo Handono.
Polri dianggap tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya Termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan.