REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengatakan tes keperawan dalam syarat untuk menjadi anggota polwan merupakan hal yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tengku mengungkapkan bahwa aturan tersebut memang sudah ada sejak dulu. Menurut Tengku, tes keperawanan boleh saja dilakukan kepada para calon polwan oleh seorang dokter wanita dan tidak melukai atau menyakiti calon polwan tersebut.
"Boleh saja sesuai aturan yang berlaku dan dilakukan oleh seorang dokter wanita," kata Tengku kepada ROL, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan bahwa tes keperawanan tersebut ada nilai positifnya. Pasalnya, tes keperawanan tersebut untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan ketika dia masuk ke dalam asrama. "Tes tersebut untuk mencegah terjadi perbuatan zinah," ujar Tengku.
Sebelumnya beredar kabar bahwa tes keperawan yang dilakukan oleh Polri sangat melukai para calon polwan.