Kamis 20 Nov 2014 22:23 WIB

Hansip Sudah Dibubarkan, Ini Dasar Hukumnya

Sejumlah Hansip usai mengikuti upacara
Foto: Antara
Sejumlah Hansip usai mengikuti upacara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan dasar hukum pembubaran Pertahanan Sipil (Hansip) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014. "Perpres tersebut merupakan dasar hukum pembubaran Hansip," katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (20/11).

Ia menjelaskan Perpres Nomor 88 Tahun 2014 tersebut dikeluarkan pada 3 September 2014, yakni tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organanisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

"Hansip bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan serta membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat," katanya.

Sebelumnya, Hansip dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 sebagai salah satu satuan pertahanan dan keamanan sipil. Merujuk pada Pasal 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tersebut, tugas Hansip ialah merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun, serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat (Linmas).

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi atau memperkecil akibat-akibat bencana perang atau bencana alam semesta, serta mempertinggi ketahanan nasional, memperkokoh persatuan sehingga memperkuat pelaksanaan pertahanan rakyat semesta.

Ia mengatakan jika ada Hansip yang beroprasi di beberapa tempat atau mantan Hansip yang melaksanakan tugas pengamanan yang swakarsa dengan menggunakan atribut Hansip, itu karena keterbatasan informasi. Jika masih ditemui petugas Hansip yang beroperasi di beberapa tempat, mungkin karena sosialisasi Perpres 88/2014 yang belum baik," ujarnnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement