REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan Amnesty International kepada pemerintah menghapus UU Penodaan Agama No 5 Tahun 1969 memperoleh banyak penolakan dari banyak ormas. Bendahara Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, Indonesia akan semakin kacau apabila UU ini dihapus.
Menurut Anwar, apabila Amnesty International ingin menghapus UU ini, berarti mereka tidak menginginkan kehidupan Indonesia yang tenang dan tenteram. "Mereka tidak menginginkan tegaknya suatu kehidupan bermasyarakat yang tentram dan damai," kata Anwar saat dihubungi Republika Online (ROL), Jum'at (21/11).
Anwar menjelaskan, setiap agama itu memiliki ajaran pokok. Untuk itu, kata Anwar, seseorang dengan keyakinan di agama tersebut tidak boleh mengacaukan ajaran pokok tersebut. Jika itu dilakukan, kata Anwar, ini berarti telah merendahkan dan menghina agama. "Ini berarti menghina pengikut dari agama itu juga," kata Anwar.
Apabila itu terjadi, menurut Anwar, akan timbul keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, inilah tujuan dari UU Larangan Penodaan Agama. Ini bertujuan agar tidak terjadi kekacauan karena penghinaan dan pelecehan terhadap ajaran tersebut.
"Kami rasa apabila ada yang meminta UU ini dihapus berarti mereka telah membolehkan penyimpangan agama terjadi," ujar Anwar. Ini berarti mereka telah mendukung perbuatan yang merusak dan menodai ajaran dari agama.
Terkait permintaan Amnesty International, Muhammadiyyah menyatakan menolak keras permintaan pihak ini. Muhammadiyah akan berjuang keras untuk mempertahankan UU penodaan agama ini.