REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membantah kabar tentang rencana penghapusan UU Penodaan Agama. Lewat akun twitter pribadinya, ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi, UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD.
"Tidak benar. MK putuskan UU tersebut tak bertentangan dengan UUD," katanya, Ahad malam (23/11).
Sebelumnya, dikabarkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mencabut Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Saat ini mereka sedang menyiapkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Machasin mengatakan beberapa poin yang tertera dalam UU atau Penodaan Agama mesti dicabut maupun direvisi.
“Sebagaimana diputuskan MK (Mahkamah Konstitusi), pencabutan atau revisi atas UU tersebut itu akan dibuat jika sudah ada penggantinya,” Machasin kepada Republika Online (ROL), Ahad (23/11).
Pemerintah tidak langsung mencabut UU Penodaan Agama, karena akan banyak madharat-nya jika belum ada UU penggantinya. Sehingga UU Penodaan Agama akan dipertahankan untuk sementara waktu. Kemenag pun, tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama.
Menag pun mengundang para penggugat Undang-Undang Penodaan Agama untuk berdiskusi guna memberikan masukan dan memperbaiki undang-undang tersebut.
"Kami mengundang untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama, ita sedang mempersiapkan itu," katanya, Ahad (23/11).
Ia melanjutkan, Kemenag juga menunggu semua pemangku kepentingan semisal ormas keagamaan, tokoh agama termasuk pers dan para penggiat Hak Azasi Manusia (HAM) lainnya untuk memberi masukan dan membantu menyempurnakan rancangan tersebut.
Poin penting yang menjadi acuan dalam RUU PUB yakni bagaimana negara memberi perlindungan secara keseluruhan terhadap semua warga negara dalam memeluk dan menjalankan agama.
Sebab pemerintah tak bisa menutup mata, adanya penganut agama di luar yang enam. Maka, perlulah dilakukan penataan dan pembuatan regulasi, agar seluruh warga dapat terlayani dengan merata.