Rabu 26 Nov 2014 18:52 WIB

Komisi II Minta Saran Empat Pakar Tata Negara Soal Perppu Pilkada

Rep: C13/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI mengundang sejumlah pakar hukum tata negara untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, rapat pertemuan ini dilakukan untuk meminta saran kepada para pakar tata hukum negara terkait Peppu Pilkada. Selain Yusril, Komisi II DPR juga mengundang Irman Putra Sidin, Margarito Kamis dan Siti Zuhro.

Menurut anggota Partai Amanat Nasional (PAN) ini, rapat ini dilaksanakan atas dasar saran dari pimpinan DPR. Ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melaksanakan rapat selanjutnya dengan anggota DPR lainnya mengenai Perppu Pilkada. Ia menjelaskan, Komisi II meminta saran terkait langkah yang harus dilakukan mengenai Perppu Pilkada.

"Apa kita harus menerima atau menolaknya?" ucapnya, Rabu (26/11).

Ia melanjutkan, Komisi II ingin mengetahui lebih mendalam akibat yang akan diterima apabila memilih dari salah satu pilihan tersebut. Menurutnya sebagaimana dijelaskan oleh para pakar, apabila DPR menolak Perppu Pilkada, maka UU NO 22 Tahun 2014 terkait Pilkada berlaku.

Karena, ujarnya, apabila Perppu Pilkada ditolak, maka mau tak mau aturan Pilkada kembali ke UU awal, yakni UU yang pernah diperjuangkan KMP waktu lalu.

"Solusinya yakni UU no 22 tahun 2014 itu," tegasnya.

Yandri juga menjelaskan, menurut para pakar, apabila DPR mengambil sikap menerima maka ini tidak menjadi masalah. Jadi, tegas Yandri, rapat ini hanya meminta saran dan penjelasan saja.

Ia menambahkan hasil rapat ini belum menghasilkan kesimpulan terkait langkah yang akan diambil DPR. Hasil rapat ini, kata Yandri, akan diteruskan kepada para pimpinan DPR RI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement