Rabu 26 Nov 2014 22:21 WIB

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT KBN

 Pekerja melakukan pemasangan pipa aliran gas di Kawasan Berikat Nusantara Cilincing, Jakarta, Jumat (23/5). (Republika/Adhi Wicaksono)
Pekerja melakukan pemasangan pipa aliran gas di Kawasan Berikat Nusantara Cilincing, Jakarta, Jumat (23/5). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kasus sengketa lahan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) memasuki babak baru dengan penetapan beberapa tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ersyiwo Zaimaru mengatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa petinggi perusahaan penyewa lahan PT KBN di Marunda, Jakarta Utara sebagai tersangka korupsi.

”Dalam penanganan perkara tersebut, tim jaksa berhasil menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” kata Ersyiwo, Rabu (26/11). 

Namun, Ersyiwo masih enggan menyebutkan identitas tersangka dan perusahaannya dengan alasan strategi penyidikan. Dia hanya menjelaskan bahwa ada dua perusahaan penyewa lahan KBN yang diselidiki dan terindikasi kuat merugikan negara.

Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah bekerja selama berbulan-bulan. Mereka menyelidiki indikasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh beberapa perusahaan penyewa lahan KBN yang sudah sekitar dua tahun tidak membayar uang sewa. 

KBN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Perusahaan plat merah ini mengelola sekitar 700 hektar tanah kasawan industri milik negara. Sebagian besar lahan disewakan kepada perusahaan lain. 

Kini, KBN harus menghadapi kenyataan banyak penyewa yang tidak mau membayar uang sewa. Tidak hanya itu, perusahaan plat merah ini digugat ke pengadilan hanya karena ingin menaikkan tarif sewa lahan.

Masalah inilah yang menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Fokusnya adalah penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KBN. ”Karena ini kasus korupsi, sudah pasti ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka. Angka pastinya masih dihitung, tapi yang pasti bukan uang kecil,” kata Ersyiwo.

Kajari Jakarta Utara ini telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan pada Senin lalu (24/11). Dengan telah dimulainya tahap penyidikan, tim penyidik memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa. Antara lain, penyitaan dan pemblokiran aset.

”Dalam kasus ini akan ada banyak penyitaan, baik berupa dokumen maupun aset dalam rangka memulihkan kerugian negara. Karena ini upaya paksa, kalau ada yang menghalangi bisa langsung dipenjarakan,” tegas Ersyiwo. Dia berharap kasus ini bisa cepat tuntas sehingga kerugian negara cepat dipulihkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement