Kamis 27 Nov 2014 05:27 WIB

Kemenag: RUU PUB Itu Penegasan SKB

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang membahas draf RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) hari ini, Rabu (26/11). Sehubungan dengan hal ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag, Abdul Rahman Mas'ud, menjelaskan, RUU PUB dirancang sebagai kelanjutan dari aturan setingkat surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri terkait persoalan sosial agama.

"Karena terbukti, pemberlakuan aturan setingkat SKB masih menyisakan persoalan di tengah masyarakat," kata Abdul Rahman Mas'ud saat dihubungi via telepon oleh ROL, Rabu (26/11), di Jakarta.

Menurut Abdul Rahman Mas'ud, masyarakat perlu aturan yang tegas setingkat Undang-Undang agar praktik beragama di Indonesia tidak menimbulkan keresahan sosial. Selain itu, Mas'ud menerangkan, di dalam RUU PUB sebaiknya dimasukkan konsep-konsep yang jelas mengenai penyiaran agama, semisal dakwah, di ruang publik. Itu agar tidak terulang lagi kekerasan yang dipicu kasus tertentu, seperti pendirian rumah ibadah atau penyebarluasan ajaran suatu agama.

Namun, Mas'ud mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan redaksi draf RUU PUB yang tengah dikaji Kemenag.  "Nanti saja, ya. Kalau konsepnya sudah matang," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement