REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Jumat (28/11).
"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat melalui pesan singkat yang diterima Jumat (28/11).
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun menurut Handoyo, Pollycarpus masih berada di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Hari ini masih di Sukamiskin mungkin besok (Sabtu) malam (keluar)," tambah Handoyo.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.