Ahad 30 Nov 2014 19:03 WIB

Komnas HAM: Jangan Ganggu Kebebasan Pollycarpus

Rep: c89/ Red: Bilal Ramadhan
Pollycarpus Budiharjo
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pollycarpus Budiharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus sudah benar. Jika dilihat dari prinsip HAM pada sidang umum PBB.

Hafidz mengatakan dalam prinsip HAM PBB tersebut terkait dengan Prisoner to Humanity. Yaitu tidak ada diskriminasi terhadap semua penghuni penjara. Jika berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 hukuman, menurut Hafidz, semua tahanan berhak mendapat hak bebas bersyarat. Jadi, lanjut dia, tidak ada masalah dengan apa yang diterima Pollycarpus ini.

"Jadi jangan mengganggu kebebasan yang menjadi hak napi (Pollycarpus). Karena berkelakuan baik, dan telah menjalani 2/3 hukuman," kata Hafidz di Jakarta, Ahad (30/11).

Namun yang ingin diperjelas oleh Haffidz, persoalan hukumya bukan di penjara, karena tidak ada yang salah dari Pollycarpus dalam menjani hukuman di hotel pordeo tersebut. Tetapi vonis hakim yang diberikan termasuk dalam kategori apa peran Pollycarpus dalam tewasnya munir.

Ia menjelaskan aturan Kementrian Hukum dan HAM memberlakukan pelarangan pemberian remisi terhadap kejahatan korupsi, Narkoba, dan kejahatan kemanusiaan serta tindakan terorisme. Untuk lebih jelasnya, menurut Haffidz perlu dikonfirmasi ke kemenkumham.

Terlepas dari semua pro-kontra diatas, Hafidz melihat penjara ihwalnya tempat membuat orang menjadi lebih baik. Dalam hal ini, lanjut dia, Polly sudah menjalani semua proses itu. Sekarang ia meminta semua pihak lebih fokus untuk tidak mempermasalahkan kebebasan mantan pilot senior Garuda ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement