REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa Makmun Ibnu Fuad adalah bagian dari penerima uang terkait kasus yang membelit Fuad Amin Imron. Makmun saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur, yang tak lain merupakan putra kandung dari Fuad Amin.
"Iya anaknya (Fuad Amin) bagian dari yang menerima, itu mata rantai," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK, Rabu (3/12).
Menurutnya, penyidik KPK pasti akan memeriksa Makmun pada saatnya. Sebab, Makmun diindikasikan kuat menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat Fuad Amin.
Adnan mengatakan, pemberian uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko, merupakan pemberian yang ke sekian kali sejak adanya perjanjian pada tahun 2007. Saat itu, Fuad Amin masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur.
"Perjanjiannya 2007 berarti lama sekali, pemberian (uangnya) berkala," ujarnya.
Fuad Amin merupakan mantan bupati Bangkalan dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013 sebelum menjabat sebagai ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Saat ini, Bupati Bangkalan adalah Makmun Ibnu Fuad yang tak lain merupakan putra dari Fuad Amin. Fuad Amin saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan.