Rabu 03 Dec 2014 21:00 WIB

KPK Sangkakan Pencucian Uang untuk Fuad Amin

etua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Foto: Republika/Wihdan
etua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron.

"Ya terindikasi TPPU," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.

Saat ini, menurut Adnan, tim penyidik sedang berada di Bangkalan untuk mencari temuan uang lain pascasebelumnya KPK menemukan sekitar Rp4 miliar di beberapa lokasi di rumah Fuad di Bangkalan.

"Kita kemarin baru kirim orang ke sana ada kemungkinan ada penemuan lain, sekarang masih berkembang karena di rumah dia banyak temuan uang. Akan disita semua, kita sedang telaah ke TPPU-nya," jelas Adnan.

Aset Fuad menurut Adnan berada di Jakarta dan Bangkalan. Jumlah rumah di Jakarta, Adnan mengaku tak mengetahuinya. Namun di Bangkalan ada sekitar 4-5 rumah. Ia akan meminta Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran uang Fuad.

Berdasarkan laman situs acch.kpk.go.id yang memuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Fuad terakhir melaporkan LHKPN pada 2 Mei 2008 saat masih menjadi Bupati Bangkalan 2008-2013 dengan total harta sebesar Rp6,37 miliar.

Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,2 miliar yang berada di 2 lokasi di Jakarta Timur, 2 lokasi kota Surabaya dan 5 lokasi di kabupaten Bangkalan. Selanjutnya harta berupa alat transportasi dan mesin lain senilai Rp315 juta berupa mobil merek KIA Pregio, mobil Toyota Kijang dan Toyota Yaris.

Harta lain adalah benda bergerak senilai Rp55 juta, giro dan setara kas lain sejumlah Rp2,79 miliar. KPK dalam kasus ini menetapkan tiga orang tersangka yaitu Fuad selaku tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement