Jumat 05 Dec 2014 18:45 WIB

KPK Diminta Tuntaskan Posisi Hukum Boediono

Rep: c08/ Red: Joko Sadewo
Bambang Soesatyo
Foto: antara
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Tim Pengawas Centurt (Timwas Century) Bambang Soesatyo  mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus Bank Century.

Pernyataan ini disampaikan Bambang berkaitan dengan beredarnya informasi yang stersebut membuat publik menuntut agar KPK segera menyelesaikan kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun. “Publik kini menunggu kepastian dari  KPK. Status hukum mantan Wapres Boediono ini terus menjadi topik spekulasi akibat lambannya kelanjutan proses hukum penuntasan kasus Bank Century,” kata Bambang melalui pesan elektronik kepada kepada Republika Online (ROL), Jumat (5/12).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini mengaku prihatin dengan ketidakpastian status hukum Boediono. Dikatakannya, sebagai orang nomor dua di Indonesia, seharusnya publik menaruh rasa hormat kepada pria yang juga mantan Gubernur BI itu. Bila tidak dituntaskan, kata Bambang, rumor miring seputar dugaan keterlibatan Boediono belum akan berhenti.

Seperti diketahui Majelis Hakim Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Budi Mulya. Untuk itu, lanjut dia, proses hukum untuk menuntaskan mega skandal Bank Century harus berlanjut.

Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI terbukti menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Bambang menilai dari fakta persidangan tersebut, dari argumentasi tersebut, mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum.

Kamis (4/12) kemarin, salah satu pimpinan KPK Adnan Pandu Praja mengatakan Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century. Statmen yang disebutkan Adnan pada sebuah peluncuran buku di Riau ini langsung mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak. Bahkan para pimpinan KPK lainnya serentak menyebut apa yang disampaikan oleh Adnan tidak benar.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bahkan mengatakan belum ada ekspose lebih lanjut perihal status hukum Boediono.

c08

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement