REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu poin yang diusulkan dalam musyawarah nasional (munas) partai Golkar di Bali adalah penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tentang pemilihan kepala daerah dan nomor 2 tentang pemerintah daerah.
Hasil usulan munas tersebut akan disampaikan oleh ketua umum partai Golkar terpilih, Aburizal Bakrie pada fraksi di DPR. Sekretaris Jenderal partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, munas memang merangkum seluruh aspirasi kader Golkar. Namun, hal itu masih menjadi rekomendasi dari munas untuk DPP partai dan fraksi di DPR.
"Sifatnya rekomendasi, kita sudah sampaikan, diterima atau ditolak kita tidak akan memaksa," kata dia di gedung parlemen, Jumat (5/12).
Menurut Idrus, DPP Golkar hanya bertugas menyampaikan rekomendasi ini ke fraksi. Selanjutnya, Golkar mempersilakan fraksinya dan fraksi-fraksi lain di DPR untuk menjalin komunikasi politik lagi. Sebab, penolakan Perppu tentang Pilkada langsung ini berasal dari aspirasi masyarakat di daerah.
Kader Golkar daerah menginginkan pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan dengan mekanisme melalui DPRD. "Itu wacana, tidak menjadi sikap pandangan partai Golkar jadi perlu dikomunikasikan," imbuh Idrus.