Senin 08 Dec 2014 14:33 WIB

Selesai Operasi Zebra, Calo Beraksi

Rep: c94/ Red: Erdy Nasrul
Calo
Foto: IST
Calo

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK--Operasi Zebra yang serentak dilakukan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu membuat pemandangan ramai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/12) ketika sidang perkara tilang digelar.

Namun kekhawatiran yang terkena tilang dapat diatasi dengan adanya calo yang nemawarkan jasa pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau pun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar hari persidang yang telah ditentukan pada hari Jumat.

Salah satunya Eko Susanto (32 tahun), ia mematok biaya antara Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. "Saya setor ke pengadilan, dan mendapat upah Rp 10 sampai Rp 25 ribu perorangnya."

Meskipun tak seramai hari Jumat sebagian calo tersebut tetap mejajahkan jasannya kepada setiap ada pengendara yang melintas di depan PN Jakarta Utara. Pihak pengadilan menutup mata dan telinga sebab tidak hanya di luar pengadian, lanjut Eko, di dalam pengadilan pun ramai dengan penawaran calo pada hari Jumat, (5/12). "Di dalam jauh lebih mahal,"ujarnya.

Eko kembali menuturkan, besar biaya jasa pengambilan SIM dan STNK bergantung pada jenis kendaraan yang ditilang dan pasal yang dikenakan kepada pihak terkena tilang. Calo itu, kata Eko, memastikan para pemohon yang menggunakan jasanya akan diproses lebih cepat. "Enggak pake waktu lama dan Enggak perlu ikut sidang pemohon tinggal terima SIM atau STNKnya. Saya yang gantikan sidangnya dengan surat kuasa dari pengadilan,"ujarnya.

Sejak diadakannya Oprasi Zebra banyak orang yang terkenal sanksi tilang. Mekipun begitu, kata Eko, banyak pemohon yang enggan mengikuti proses persidangan dengan alasan menyita banyak waktu. Hardi Raharto (29) pemilik motor dengan nomor B 6601 BOI, Warga Mangga Besar, Kelurahan Taman sari, RT 007, RW 02, mengaku baru saja mengambil STNK lewat jasa calo dengan tarif Rp 185 ribu. "Iya tadi saya lewat jasa calo,"katanya kepada Republika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement