Ahad 14 Dec 2014 15:14 WIB

Meski Banyak Kelemahan, Gerindra Tetap Dukung Perppu Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
 Aksi unjuk rasa menuntut pilkada langsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).(Republika/Agung Supriyanto)
Aksi unjuk rasa menuntut pilkada langsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra berkomitmen mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota secara langsung. Meski aturan tersebut dinilai belum ideal dan memiliki banyak kelemahan. "Sampai hari ini posisi Gerindra mendukung perppu. Sebagaimana ditandatangani pimpinan KMP dan Pak SBY," kata Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria saat dihubungi Republika, Ahad (14/12).

Meski telah meneken kesepakatan mendukung perppu, menurut Riza, Fraksi Partai Gerindra menilai ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dari perppu yang diterbitkan saat akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Pertama, Partai Gerinrda melihat ada beberapa pasal di perppu yang menimbulkan multi tafsir.

Riza menyontohkan, aturan tentang pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta beberapa saat lalu. Menurut dia, ada penafsiran yang berbeda antara perppu dan UU kekhususan Jakarta. "Ke depan jangan sampai terjadinya perbedaan tafsir ini akhirnya diputuskan sepihak poleh pemerintah. UU itu kan seharusnya tidak menimbulkan multi tafsir," ungkapnya.

Kelemahan kedua, Riza melanjutkan, terkait masih adanya kekosongan dalam perppu tentang pengaturan sanksi. Misalnya sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan kampanye di media. Belum dijelaskan dengan gamblang dalam perppu tersebut.

Selain itu, Gerindra menilai perlu diatur lebih jelas dalam perppu soal penggunaan teknologi dan pemilu elektronik. "Harus menjelaskan cukup soal e-voting. Harus disebutkan kapan dimungkinkannya, lalu aturan auditnya," kata Riza.

Kelemahan lainnya, lanjut dia, perppu tidak menegaskan ukuran jumlah penduduk untuk pemilhan wakil kepala daerah. Riza menilai harusnya dipastikan, jumlah penduduk yang dimaksud perppu tersebut berdasarkan data dari mana. "Apakah jumlah penduduk sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik) atau dari dukcapil. Kalau enggak nanti kan bisa beda-beda," ujarnya.

Karena itu, menurut Riza, memang perlu ada perbaikan dalam aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut. Ketika dibahas pada masa sidang selanjutnya, dia menilai perlu dikaji kemungkinan adanya perubahan dari aturan tersebut setelah diundangkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement