REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk, Senin (15/12). Kasianur diperiksa sebagai saksi denga tersangka Raja Bonaran Situmeang terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita hanya mau didengar keterangannya terkait proses pemeriksaan Raja Bonaran Situmeang (dalam sengketa pilkada Tapanuli Tengah) pada tahun 2011 itu," katanya usai diperiksa di gedung KPK, Senin (15/12).
Kasianur mengatakan, dalam kasus Bonaran, semua proses di MK telah sesuai prosedur. Menurutnya, tahapan yang dilakukan sesuai kebijakan pimpinan dan juga sesuai pembagian tugas ketika itu. "Volume perkaranya masing-masing panel, tidak ada yang dipilih-pilih, //nggak// ada," ujarnya.
Sebelumnya, mantan ketua MK Mahfud MD juga dimintai keterangan penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Bonaran Situmeang. Mahfud mengaku ditanya penyidik seputar majelis hakim panel yang menangani perkara sengketa pilkada Tapanuli Tengah.
Mahfud membenarkan bahwa majelis hakim saat itu bukan Akil Mochtar. Tiga hakim konstitusi yang menangani adalah Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Akil Mochtar. KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.