REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar. Yasonna menyebut pihaknya akan mengembalikan dua laporan dari kubu DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada.
"Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa masih terdapat perselisihan internal dalam tubuh DPP Partai Golongan Karya, mengingat terdapat dua belah pihak yang mengajukan Surat Permohonan Perubahan Kepengurusan. Sehingga Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan dari kedua permohonan tersebut. Kami berharap perselisihan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme partai," kata Yasonna saat jumpa pets di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/12).
Yasonna menyebut pengembalian permasalahan kepada internal ini mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dengan demikian, Kemenkumham saat ini masih mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar sebelumnya yaitu hasil dari Munas Riau 2009.
Yasonna meyakini sebagai partai yang besar dan telah punya sejarah panjang di dalam kancah politik tanah air, partai berlambang pohon beringin ini akan dapat menyelesaikan konflik internal yang tengah terjadi.
"Kita serahkan mekanismenya Mahkamah partai. Kalau tidak selesai juga silakan melalui pengadilan. Kecuali kalau ada Munas islah akan lebih baik lagi," ucap Yasonna.