Rabu 17 Dec 2014 17:28 WIB

OJK Tinjau Ulang Aturan Keuangan Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski ingin tumbuh cepat, industri keuangan syariah tetap perlu berhati-hati. Untuk mengurangi hambatan pertumbuhan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang regulasi.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E Siregar mengatakan pada dasarnya regulator tidak ingin ketat, tapi tetap harus berhati-hati. Di perbankan memang cepat tumbuh dan tetap harus hati-hati.

''Dua hal yang memang bertentangan. Tapi jika melonggarkan aturan agar tumbuh cepat, suatu saat malah akan bermasalah nantinya. Harus seimbang, industri harus tetap tumbuh berkelanjutan,'' kata Mulya usai membuka Ijtima' Sanawi Dewan Syariah Nasional, Selasa (16/12).

OJK juga melakukan tinjauan aturan, adakah yang menghambat. Saat melihat pertumbuhan perbankan syariah yang sekitar 14 persen dibanding sebelumnya 20 persen, jika ini berlanjut tanpa terobosan kebijakan maka bisa jadi tumbuh negatif. Maka OJK sedang melihat adakah hambatan dalam regulasi.

Setahun ini pun, kata Mulya, sejak ada peralihan dari BI ke OJK memang ada penurunan sosialisasi karena anggaran yang belum jelas. Ia berharap semoga tahun depan sosialisasi keuangan syariah bisa lebih gencar.

Ketika berbicara pertumbuhan keuangan syariah, Mulya menilai bisa juga karena banyak hal, termasuk karena kondisi ekonomi yang sedang lemah. Jadi jikapun didorong regulasi, tetap akan ada hambatan karena sektor riil tengah lesu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement