Rabu 17 Dec 2014 17:28 WIB

OJK Tinjau Ulang Aturan Keuangan Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski ingin tumbuh cepat, industri keuangan syariah tetap perlu berhati-hati. Untuk mengurangi hambatan pertumbuhan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang regulasi.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E Siregar mengatakan pada dasarnya regulator tidak ingin ketat, tapi tetap harus berhati-hati. Di perbankan memang cepat tumbuh dan tetap harus hati-hati.

''Dua hal yang memang bertentangan. Tapi jika melonggarkan aturan agar tumbuh cepat, suatu saat malah akan bermasalah nantinya. Harus seimbang, industri harus tetap tumbuh berkelanjutan,'' kata Mulya usai membuka Ijtima' Sanawi Dewan Syariah Nasional, Selasa (16/12).

OJK juga melakukan tinjauan aturan, adakah yang menghambat. Saat melihat pertumbuhan perbankan syariah yang sekitar 14 persen dibanding sebelumnya 20 persen, jika ini berlanjut tanpa terobosan kebijakan maka bisa jadi tumbuh negatif. Maka OJK sedang melihat adakah hambatan dalam regulasi.

Setahun ini pun, kata Mulya, sejak ada peralihan dari BI ke OJK memang ada penurunan sosialisasi karena anggaran yang belum jelas. Ia berharap semoga tahun depan sosialisasi keuangan syariah bisa lebih gencar.

Ketika berbicara pertumbuhan keuangan syariah, Mulya menilai bisa juga karena banyak hal, termasuk karena kondisi ekonomi yang sedang lemah. Jadi jikapun didorong regulasi, tetap akan ada hambatan karena sektor riil tengah lesu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement