REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju dengan pelaksanaan Pilkada tanpa calon wakil kepala daerah. Menurutnya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ya enggak ada masalah, mau apa lagi, kan sudah ada aturannya," ujar kader PDIP tersebut usai menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan nasional (Musrembangnas) di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis.
Namun, Perppu yang diterbitkan oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut tidak menyebutkan keharusan calon kepala daerah harus didampingi wakil saat mengikuti Pilkada. Perppu hanya mengatur soal mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Tjahjo melanjutkan, kepala daerah terpilih dapat tetap memiliki wakil. Namun, hal itu bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah. "Kan ada aturannya, misal kalau penduduk yang sekian puluh juta bisa dua wakil. Bisa orang politik bisa orang PNS," ucap dia.
Mekanisme pengangkatan wakil kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan wakil gubernur (wagub), wakil bupati (wabup), dan wakil wali kota (wawali).
PP tersebut mengatur tentang jumlah wakil kepala daerah yang ditentukan oleh banyaknya jumlah penduduk di daerah tersebut. Provinsi yang memiliki penduduk satu juta jiwa, tidak berhak memiliki wagub.
Sementara, jika jumlah penduduknya satu sampai tiga juta jiwa, bisa memiliki satu orang wagub. Adapun provinsi yang jumlah penduduknya tiga sampai 10 juta jiwa, berhak memiliki dua orang wagub. Namun, jika penduduknya lebih dari 10 juta jiwa, provinsi tersebut boleh memiliki tiga orang wagub.
Penentuan jumlah wakil bupati dan wakil walikota juga ditentukan oleh banyaknya penduduk di daerah tersebut. Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa, tidak berhak memiliki wakil bupati atau wakil wali kota.
Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 100 ribu sampai 250 ribu jiwa boleh memiliki satu orang wakil kepala daerah. Adapun bagi kabupaten atau kota yang jumlah penduduknya di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki dua wakil bupati atau wakil wali kota.
Sementara dalam Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 102 yang ditandatangani Presiden Jokowi berbunyi pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.