REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan keharaman status hukum minuman keras (Miras). Keharaman miras tidak berhenti pada keharaman 'zat' miras, namun juga pada setiap aktivitas berkaitan dengan penggunaan Miras.
“Yang namanya miras itu haram dan harus dihindarkan terutama dari jangkauan anak-anak,” ujar Wakisl Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan kepada ROL Ahad (21/12)
Dia mengatakan keharaman miras tidak berhenti pada ‘zat’ miras itu sendiri, namun berdampak pada larangan aktivitas yang menggunakan miras. “Semua bentuk penjualan produksi, perdagangan dan penyalahgunaan Miras harus dihentikan,”ujar dia tegas.
Dia mengatakan, sebagai negara hukum, peraturan Miras seharusnya diatur dengan lebih tegas. Selain itu, konsekuensi hukum harus dijalankan tanpa ‘pandang bulu’. “Bagi melakukan penyalahgunaaan terhadap miras harus ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, di sebuah supermarket di Bintaro, misalnya, minuman keras kalengan berjajar penuh tepat di depan kasir. Roza Rianita Nursetia salah satu konsumen berniat untuk membeli susu anaknya pada November lalu. Namun, ia terkejut lantaran display yang biasanya digunakan untuk menjajakan susu telah berganti menjadi miras.