Senin 22 Dec 2014 18:39 WIB

Ini Cara Importir Masukkan Mainan Anak Ilegal ke Indonesia

Rep: Debby Sutrisno/ Red: Joko Sadewo
sidak mainan anak di pasar Genbrong, Jakarta (22/12).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
sidak mainan anak di pasar Genbrong, Jakarta (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, produk non-SNI khususnya untuk mainan anak-anak masih merajai pasar Tanah Air. Bahkan lebih dari 50 persen mainan tersebut merupakan barang impor.

Banyaknya barang yang tidak berlabel SNI beredar di Indonesia ini disebut karena proses masuk mereka yang tidak sesuai aturan. Malahan beberapa produk berhasil menyusup dengan menggunakan modus baru.

Direktorat Jenderal Standarisari dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementrian Perdagangan, Widodo menuturkan terdapat cara main baru yang dilakukan importir sehingga mainan anak non-SNI berada di pasaran. "Mereka menggunakan HS Kode yang tidak semestinya diberikan untuk mainan anak," kata Widodo di kantor dinas koperasi KUMKMP, Senin (22/12).

Dia menerangkan saat ini telah menemukan dua modus yang sama. Salah satunya adalah jenis mainan berbentuk robot bertuliskan "Transformers", desain dan HS Kode yang digunakan seharusnya dijual untuk gantungan kunci. Namun pada kenyataan di lapangan, produk ini dipasarkan ke toko mainan anak-anak. Selain itu pihaknya juga telah lebih dulu menemukan modus serupa saat produk yang mempunyai HS kode untuk penjualan aksesoris, tapi diperjual-belikan di toko mainan.

Modus ini, lanjut Widodo dilakukan untuk menghindari SPPT SNI, Surat Pendaftaran Barang (SPB) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yan seharusnya tertera pada dokumen sebuah produk. Artinya jika importir memalsukan HS Kode, mereka bisa memasukan barang tanpa ada pemeriksaan yang sesuai untuk produk mainan anak.

Melihat kejadian ini, Widodo akan segera melapor dan berkordinasi dengan Bea Cukai sehingga kejadian tersebut bisa dicegah di kemudian hari. "Kita akan cek importirnya dan sesegera mungkin memeriksa mereka," lanjut Widodo.

Selain modus ini, Widodo menuturkan importir masih lihai menipu bagaian pemeriksaan barang di pelabuhan. Ia menjelaskan saat importir akan memasukan barang ke Indonesia, mereka jelas harus mempunyai SPPT SNI serta berbagai  dokumen lainnya sesuai dengan barang yang akan dikirim, termasuk mainan anak-anak.

Sayang setelah mendapatkan dokumen tersebut, para importir ini bermain curang dengan memasukan barang yang tidak sesuai isi dokumen. "Jika ada dokumen kita sudah tidak bisa mencegah barang mereka, karena itu sudah sesuai perjanjian awal. Kalau kita tahan dan diperlama, kita bisa disebut mempersulit pengiriman," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement