REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menangkap Dh (41), pelaku pecabulan terhadap anak tirinya Su (17) warga Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Pebriandi Haloho di Koba, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (21/12) malam di kawasan kebun karet Desa Kulur Ilir setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan.
"Peristiwa pencabulan anak tiri itu terungkap pada Mei 2014 dan kemudian pelaku melarikan diri, baru sekarang tertangkap," ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali di bawah ancaman sehingga korban tidak berani menolak memenuhi nafsu "bejat" bapak tirinya.
Untuk menghilangkan malu keluarga, lanjut Pebriadi, anak tirinya itu dinikahkan sama pemuda yang dikenal pelaku.
"Namun bukannya persoalan selesai, malah kasus itu terkuak karena suami korban juga melaporkan peristiwa itu kepada polisi," katanya.
Setelah diusut, korban mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh ayah tirinya dan perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di rumah saat rumah sedang kosong dan di kebun karet.
"Pada Mei 2014, suami korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Pelaku melarikan diri dan pada Minggu (21/12) berhasil ditangkap," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Tengah dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.