Rabu 24 Dec 2014 06:01 WIB

RUU PUB Harus Perhatikan Dua Hal ini

Rep: cr05/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB), Peneliti Human Right Watch Andreas Harsono menekankan tiga poin ini untuk diprioritaskan Kementerian Agama (Kemenag). Dikarenakan tiga poin ini menurutnya merupakan problema keagamaaan paling darurat di Indonesia.

“Secara praktis ada dua masalah yaitu terkait peraturan penodaan agama dan pendirian rumah ibadah. Secara konseptual, paling bermasalah terkait Kerukunan Umat Beragama (KUB),” kata Andreas saat dihubungi ROL, Selasa (23/12) Malam.

Dua inti peraturan dalam konteks praktis itu, kata Andreas, sebaiknya dihilangkan. Sebab sebagai negara demokrasi, Indonesia tidak perlu kedua aturan tersebut. Menurutnya banyak yang telah jadi korban akibat peraturan tersebut, dan paling banyak dialami Islam.

“Kalau memang mau beri kebebasan beragama, baiknya dihilangkan. Menurut konferensi internasional peraturan seperti itu sudah harus tidak ada,” kata dia.

Terkecuali, lanjut dia, bila Indonesia mau meniru Iran atau Pakistan, maka silakan saja pemerintah meneruskan peraturan tersebut. Ihwal pendirian rumah ibadah juga, lanjut dia, sangat diskriminatif. Peraturan itu telah menciptakan ketimpangan kentara antara mayoritas dan minoritas.

Padahal hak tentunya menurut dia adalah untuk setiap warga, tidak terkecuali. Seringkali terjadi intimidasi atau dipersulitnya pendirian rumah ibadah terhadap minoritas di lingkungan mayoritas. Dari data yang diterima pihaknya sudah banyak masjid atau gereja yang juga ditutup.

“Peraturan ini bikin kacau,” katanya.

Sementara terkait masalah konspetual yaitu KUB, tambah dia, lagi-lagi tidak ada dalam konstitusi. “Semakin rusak negeri ini karena KUB menjadikan kesenjangan semakin meningkat dan peraturan itu diskriminatif,” tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement