REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Oil and Gas Monetization (OGM) PT Pertamina EP, Gunawan Saniskoro terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Gresik dan Bangkalan yang melibatkan Fuad Amin Imron. Gunawan mengaku dicecar penyidik KPK soal proses bisnis jual beli gas dalam kasus tersebut.
"Jadi proses bisnisnya jual beli gas seperti apa," kata Gunawan seusai diperiksa di Gedung KPK pukul 20.40 WIB, Selasa (23/12).
Pertamina EP merupakan trader gas kepada PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya sebagai pemenang proyek. Gunawan membenarkan bahwa kontrak antara PT MKS dan PD Sumber Daya dalam proyek tersebut ditandatangani pada 2007.
Tetapi saat itu dia mengaku belum bertugas di Pertamina EP dan hanya tau dokumennya saat masuk. Meski demikian, Gunawan enggan membeberkan isi kontrak dalam perjanjian tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.
Ia mengaku penyidik hanya menanyakan terkait proses bisnis PT Pertamina EP kepadanya. "Saya cuma (ditanya) jual beli titik sudah sampai di situ," ujarnya.
Sebelumnya, dua petinggi anak perusahaan plat merah tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko, penyuap Fuad Amin. Kedua petinggi tersebut yakni Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu.
KPK membidik perusahaan Pertamina EP terkait perannya dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin. KPK mendalami dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP lantaran kejanggalan yang terjadi dalam proyek jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.