REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Biaya pernikahan di Bali hingga bebas dari pungutan liar. Setidaknya hal itu yang dirasakan Farid Alauw, yang menikahkan anaknya beberapa waktu lalu.
"Tarifnya biasa, hanya bayar Rp 75.000 di KUA," kata Farid saat berbincang dengan //ROL// di Denpasar, Selasa (6/1).
Farid agak ragu-ragu mengatakan bahwa saat menikahkan anak perempuannya di Denpasar, itu tidak dikenakan biaya apa pun. Namun karena dia menikahkan di rumah, maka dia sekedar memberi uang pengganti bensin kepada penghulunya.
"Tapi itu keikhlasan saja. Tidak ada paksaan," kata Farid.
Tiga bulan terakhir, Farid memang menikahkan dua orang anaknya, seorang anak perempuan menikah di Depasar dan seorang lagi anak laki-laki menikah di Surabaya. Keduanya aku Farid tidak dikenakan biaya apa-apa.
Ketika ditanya biaya yang dikeluarkan saat mengurus surat pengantar nikah bagi calon menantunya yang akan menikah di Bali pertengahan tahun lalu, Farid menyebut hanya ditarik Rp 20 ribu. Menurut Farid, itu sumbangan biasa, seperti saat mengurus administrasi lainnya di desa dan tidak sampai ke kecamatan. "Tidak ada biaya apa-apa. tidak dikenakan biaya lainnya," kata Farid.