REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyidin Junaidi mengatakan, rencana pembentukan RUU Perlindungan Umat Beragama sebaiknya dihentikan. Menurutnya rencana tersebut hanya akan membuang-buang waktu dan menimbulkan konflik baru.
"Untuk PUB ini sudahlah, kami berharap kepada pemerintah tidak usahlah menghidupkan lagi topik-topik yang sudah diselesaikan, itu akan menghabiskan energi, dan kita ribut antar kita," tutur Muhyidin Junaidi kepada ROL, Kamis (8/1)
Misalnya saja salah satu poin di RUU PUB yang akan membahas masalah pendirian rumah ibadah. Kata Muhyidin hal tersebut tidak perlu. Sebab telah ada peraturan bersama mentri terkait pendirian rumah ibadah.
Di mana kata Muhyidin, sudah memiliki syarat yang cukup baik diantaranya harus mendapat dukungan dari 90 orang dari tiap-tiap pemeluk agama dan 60 orang dari warga sekitar. "Itu kan baru peraturan bersama bisa kita tingkatkan menjadi undang-undang agar memiliki kekuatan hukum, kan sudah bagus, jangan yang aneh-aneh lagi lah," tuturnya.
Selain itu, kata Muhyidin, poin pengaturan penyiaran aktivitas keagamaan pun dinilainya sebagai langkah mundur dari demokrasi. "Kalau di timur tengah mungkin, kita negri yang sudah demokrasi, jangan balik lagi," katanya.