Selasa 13 Jan 2015 14:01 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Dapat Jatah Kursi Pimpinan AKD

Rep: c01/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali (kanan) bersama Ketua Umum PPP Djan Faridz (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali (kanan) bersama Ketua Umum PPP Djan Faridz (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI membenarkan jika Partai Nasdem tidak mengambil jatah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Fraksi PPP juga menyatakan pembagian jatah kursi pimpinan AKD yang diperoleh mereka akan diisi pula oleh fraksi dari kubu Djan Faridz.

"Ada (dari kubu Djan Faridz). Kami musyawarah," terang Ketua Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar pada Republika Online, Selasa (13/1).

Hasrul membenarkan bahwa Fraksi Partai Nasdem tidak mengambil jatah kursi pimpinan AKD. Ia juga menyatakan Fraksi PPP mendapatkan jatah sebanyak empat kursi pimpinan AKD. Keempat jatah ini nantinya tidak hanya diisi oleh anggota PPP dari kubu Romahurmuziy. PPP kubu Djan Faridz juga akan turut mengisi empat jatah tersebut.

Hasrul menyatakan keputusan bahwa kedua kubu akan mengisi jatah pimpinan AKD ditentukan berdasarkan musyawarah dari kedua kubu. Akan tetapi, Hasrul belum bisa menyebutkan keempat nama yang akan diajukan untuk mengisi kursi pimpinan AKD ini karena baru selesai dirapatkan. Ia juga belum bisa memastikan kapan keempat nama tersebut akan diajukan.

"Mau kami rapatkan dulu. Kami baru mau rapat dengan pimpinan dewan," lanjut Hasrul.

Revisi UU MD3 merupakan tindak lanjut perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Berdasarkan hasil revisi tersebut, KIH mendapatkan jatah pimpinan AKD sebanyak 21. Sebanyak 10 di antaranya akan diisi PPP, lima diisi PKB, dua diisi Hanura, dan sisanya sebanyak empat jatah, akan diisi oleh PPP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement