Selasa 13 Jan 2015 20:39 WIB

Pengamat: Presiden dan DPR Harus Hormati Penanganan Hukum KPK

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Presiden dan DPR RI harus menghormati penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan KPK punya independensi tersendiri untuk tidak terlibat dalam proses seleksi Kapolri.

“Sehingga apapun pilihan KPK hari ini, adalah proses hukum yang harus dihormati. Termasuk presiden dan DPR,” kata Feri saat dihubungi Republika, Selasa (13/1).

Menurutnya, salah satu bentuk penghormatan tersebut yaitu menangguhkan  pencalonan Budi Gunawan. Alasannya, karena calon kapolri tersebut sedang dalam proses hukum. Sehingga, kata dia, tidak mungkin seorang presiden melanjutkan pencalonan Budi Gunawan. Apalagi menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sebagai kapolri terpilih.

“Sedangkan dalam ranah penegakan hukum, Budi Gunawan sedang mendapatkan masalah besar. Jadi gak mungkin dilanjutkan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan calon kapolri tunggal, Budi Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus suap. KPK mengaku telah melakukan penyidikan selama lebih dari enam bulan terhadap kasus transaksi mencurigakan oleh Budi Gunawan saat menjabat sebagai kepala biro pembinaan karier.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement