Senin 19 Jan 2015 22:46 WIB

Marak Sexting di Kalangan Remaja, Aturan Hukum Mendesak Direvisi

Red:
Remaja Putri dengan ponsel. (ilustrasi)
Foto: THINK STOCK
Remaja Putri dengan ponsel. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA SELATAN -- Aturan hukum di Australia kewalahan mengatasi maraknya kasus remaja yang melakukan seks di bawah umur. Termasuk penggunaan ponsel untuk mengirimkan foto-foto 'nakal' di antara sesama mereka.

Sejumlah kalangan pengacara dan hakim di Australia Selatan (SA) mengaku prihatin dengan meningkatnya kasus mengirim pesan atau materi berbau pornografi alias sexting. Jugahubungan seksual oleh remaja dibawah umur yang diseret ke pengadilan.
 
Menengok kondisi ini mereka mendesak agar Pemerintah Australia Selatan melakukan revisi atau penyesuaian aturan hukum terkait hubungan seksual di bawah umur dan sexting agar remaja yang melakukan hubungan seks badan atas dasar suka sama suka tidak berakhir dengan masuk dalam daftar pelaku kejahatan seksual pada anak-anak.
 
Karena berdasarkan UU yang berlaku saat ini,  siapa saja yang telah berusia diatas 18 tahun dan melakukan pelanggaran seksual akan masuk dalam daftar pelaku kejahatan seksual. Padahal realitasnya menurut para hakim dan pengacara, saat ini ada peningkaatn yang cukup signifikan kasus hukum yang melibatkan hubungan suka sama suka dimana salah satu dari pelaku masih berusia dibawah umur dan sementara yang satunya lagi telah berusia diatas 18 tahun.
 
Mantan Presiden Masyarakat Hukum Australia Selatan, Morry Bailes mengatakan dalam kasus semacam ini pihak yang berusia lebih tua kerap berakhir sebagai pihak yang dilaporkan ke pengadilan atas kasus pornografi anak atau didakwa telah melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum.  "Kami sangat mempertanyakan apakah pengadilan tindak pidana merupakan yurisdiksi hukum yang tepat untuk mengadili kasus-kasus seperti ini," katanya baru-baru ini.
 
"Aturan hukum yang berlaku saat ini dimaksudkan untuk menghentikan perilaku predator atau orang yang memangsa anak-anak sebagai korban kejahatan seksual mereka dan memang sangat penting menghukum orang semacam itu, tapi kita juga tidak ingin melihat ada anak-anak diadili di pengadilan dan kemungkinan akan dimasukan namanya dalam daftar pelaku kejahatan seksual hanya karena situasi yang sebenarnya tidak pantas dituduhkan kepada mereka," katanya.
 
Seorang hakim senior dari Pengadilan Anak di Australia Selatan, Stephen McEwen, mengatakan kasus pornografi anak terutama seksting saat ini semakin banyak dan menurutnya ini merupakan kondisi yang sulit bagi para profesional dibidang hukum.
 
"Hukum harusnya bisa beradaptasi atau menyesuakan dengan keadaan, memang butuh waktu dan bahkan terkadang sangat lama, tapi terkait penerapan  sanksi hukum kejahatan pidana penyesuaian itu seharus bisa dilakukan dengan lebih segera,' katanya.
 
Dan sayangnya menurut McEwen, revisi hukum pidana di Australia Selatan sangat lamban.
 
Untuk mengatasi masalah ini Masyarakat Hukum Australia Selatan pada tahun lalu meluncurkan aplikasi ponsel pintar yang diberi nama "The Naked Truth' yang dapat membantu mengedukasi remaja mengenai aturan hukum terkait kegiatan seksual.
 
Justian Simmons yang merupakan bagian dari kelompok remaja yang membantu pengembangan aplikasi itu mengatakan berkirim foto diri mereka sendiri dalam keadaan telanjang atau seksting merupakan hal yang sudah umum dilakukan remaja dengan sesama temannya. 
 
"Itu merupakan hal biasa yang dilakukan remaja dengan ponsel pintar mereka, ada banyak remaja yang dengan senang hati saling berkirim foto-foto telanjang diantara mereka tanpa memikirkan tindakan itu akan dapat merugikan dirinya sendiri,"
 
AJ Reigh juga membantu mengelola aplikasi itu mengatakan aturan yang meliputi batas usia yang dizinkan juga sangat membingungkan.
 
"Dengan memahami aturan hukum terkait kegiatan seksual bisa menyelamatkan banyak teman saya untuk melakukan keputusan buruk tanpa bertindak terlalu jauh,"
 
Sejauh ini aplikasi The Naked Truth sudah didownload lebih dari 3.500 kali.
 
Mantan Presiden Masyarata Hukum Australia Selatan, Morry Bailes mengatakan feedback yang mereka dapatkan dari aplikasi ini sangat positif.
 
"Kami menerima komentar yang mengatakan kami telah melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, jadi kami merasa aplikasi ini sangat inovatif dan semoga saja harapan kami remaja akan menggunakannya dan mendapati aplikasi ini menarik perhatian mereka,"
 
McEwwn mengapresiasi aplikasi The Naked Truth dan mengatakan pendidikan semacam itu amat diperlukan.
 
"Pada satu sisi kita menghadapi anak-anak muda yang sangat perseptif dan sangat pintar dalam menggunakan teknologi, tapi disisi lain  keputusan mereka dalan menggunakan teknologi dengan mengirimkan foto diri telanjang atau tidak senonoh menunjukan sikap yang tidak pintar dan kurang pertimbangan yang baik,"
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement