REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) sudah disahkan, namun sebagian fraksi di DPR masih ngotot untuk melakukan revisi.
Ada beberapa masalah yang masih perlu dibahas oleh komisi II dalam revisi Perppu ini nantinya. Yang paling mendasar, menurut Ketua Komisi II DPR RI, adalah soal tahapan pelaksanaan pemilu.
Menurut usulan fraksi di Komisi II, tahapan pelaksanaan Pilkada langsung ini dinilai terlalu panjang. Jadi, komisi II akan membuat tahapan pelaksanaan Pilkada menjadi lebih pendek. "Besok KPU akan kita beritahu tahapan ini untuk diperpendek," kata Rambe di kompleks parlemen, Rabu (21/1).
Rambe menambahkan, kalau bisa, secepatnya tahapan pelaksanaan Pilkada dimulai Mei, cukup 5 bulan saja tahap persiapannya. Komisi II ingin agar pilkada tidak terus menerus menjadi urusan di masyarakat.
Menurutnya pemerintah juga sudah menyetujui untuk pemendekan tahapan Pilkada ini. Tahapan ini akan diatur agar demam pemilu tidak memakan waktu setahun di masyarakat. "Tahapan itu akan kita sahkan," ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, kalau sudah disahkan, KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada yang diperpendek itu. Namun, sebelum disahkan, komisi II ingin memberi tahu pada KPU bahwa ada revisi di Perppu yang akan jadi payung hukum Pilkada langsung ini.
Menurutnya, kalau masih dengan tahapan yang sekarang tanpa melalui revisi, ada kemungkinan akan banyak pasal-pasal yang dilanggar dipelaksanaan Pilkada. Terkait revisi yang akan dibahas. Masing-masing fraksi akan mengirimkan materinya masing-masing.
Dalam pembahasan revisi ini, masih dimungkinkan untuk penambahan materi baru. Namun, penambahan ini hanya dibolehkan soal penyempurnaan. "Materi baru masih boleh ada penambahan asal penyempurnaan," ujarnya.