Rabu 21 Jan 2015 19:30 WIB

Pengamat: Pejabat Berstatus Tersangka Harus Mundur

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dipandang perlu memiliki Undang-Undang yang mengatur keharusan bagi seorang pejabat negara untuk mundur atau non-aktif dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, di negara-negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan, ketika pejabat publik dilaporkan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar, maka pihak berwenang akan meminta yang bersangkutan melakukan beban pembuktian terbalik. Pejabat tersebut harus bisa membuktikan dari mana harta kekayaannya berasal.

Kemudian, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, pejabat harus non aktif dari jabatannya. Asep memandang, hal ini penting untuk menjaga agar tidak ada upaya yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan.

"Ini sekaligus untuk menjaga kehormatan jabatan dan memastikan yang bersangkutan dikenakan sanksi sosial terlebih dahulu disamping sanksi administrasi. Saya kira perlu ada Undang-Undang yang mengatur hal itu," kata Asep ketika dihubungi Republika, Rabu (21/1).

Pengamat dari Universitas Parahyangan Bandung tersebut menambahkan, sistem seperti itulah yang harus dibangun di Indonesia. Sehingga, pencegahan perilaku korupsi benar-benar dimulai dari tingkat awal dengan beban pembuktian terbalik pada pejabat yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Menurut Asep, keharusan membangun sistem yang dapat mencegah perilaku korupsi tersebut sudah diatur dalam Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2001 tentang arah kebijakan penyelenggara negara yang bebas KKN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement