REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas pelanggaran Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami ke Mabes Polri dalam rangka mendampingi masyarakat. Kami melaporkan KPK atas keberatan pelanggaran terkait TPPU dalam hal ini mempublikasikan rekening seseorang kepada khalayak," kata kuasa hukum Budi Gunawan Razman Arif Nasution yang mendampingi GMBI saat melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/1).
Razman meminta pihak Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut. Ia menjelaskan dalam Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Dalam UU tersebut, juga menyebutkan orang yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana penjara paling lama empat tahun. Dengan mempublikasikan rekening Budi ke publik, ia berpendapat KPK telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap jenderal bintang tiga itu dari segi UU ITE.
"Yang sudah terekspos ke media sosial, kami anggap itu pencemaran bahwa nama Pak Budi seolah-olah sudah dinilai sebagai orang bersalah," katanya.
Ia mengatakan bahwa untuk mempublikasikan rekening seseorang semestinya harus melalui izin pengadilan. Sebelumnya pada Rabu (21/1), kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan.
Razman mengatakan, pihaknya melaporkan Abraham dan Bambang dengan pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.