REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang dilakukan Polri dinilai terlalu berlebihan. Sebab, Bambang merupakan tokoh publik yang bisa dimintai keterangan kapan saja.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, yang dilakukan Polri menurunkan derajat Bambang. "Dia bukan gembong narkoba, bukan maling, bukan juga pembunuh, kenapa harus diperlakukan tidak etis seperti itu," ujar Arist, Jumat (23/1).
Apalagi penangkapan itu dilakukan saat Bambang mengantarkan anak bungsunya ke sekolah. Menurtu Arist, seharusnua anak Bambang dibawa pulang terlebih dahulu atau dibiarkan masuk sekolah, dibandingkat harus turut serta dibawa ke Mabes Polri.
Arist mengaku geram dengan hal tersebut. "Itu pelanggaran keras!" tegas Aris.
Bambang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Bareskrim telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Bambang Widjojanto," kata Kadiv Humas KPK, Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Ronny menjelaskan kasus yang menjerat Bambang adalah kasus pemberian kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Kasus ini diakuinya memang sudah lama, namun baru kembali dilaporkan pada 15 Januari 2015.