Jumat 23 Jan 2015 17:35 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Pengamat: Jokowi Jangan Tunjukkan Keberpihakan

Rep: c09/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi bersepeda di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presiden Jokowi bersepeda di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Presiden Joko Widodo dinilai jangan sampai menunjukkan sikap keberpihakan dalam mengatasi masalah yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sikap Presiden Jokowi selama ini cenderung  dianggap memihak Polri.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar. Ia mengatakan, Presiden Jokowi harus mengambil langkah ekstrim seperti menjadikan dirinya sendiri sebagai jaminan agar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dilepaskan atau diberikan penangguhan tahanan.

“Jika Jokowi melakukan jaminan seperti itu, akan menjadi hal yang menarik,” jelasnya, saat dihubungi ROL, Jumat (23/1).

Langkah-langkah yang akan diambil Presiden Jokowi, kata dia, bisa menunjukkan apakah Jokowi memihak pada agenda pemberantasan korupsi atau tidak. Setelah itu, masyarakat dapat memberikan penilaian.

“Meskipun kita belum tahu apa langkah yang akan diambil Jokowi, tinggal tunggu saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi sebaiknya berani mengatakan kepada kepolisian bahwa kasus perseteruan antara KPK dan Polri harus dihentikan. Menurutnya, tidak boleh ada kriminalisasi Polri terhadap KPK.

Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/1). Alat bukti penangkapan berupa surat atau dokumen, keterangan para saksi dan keterangan saksi ahli. Meski kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ini terjadi pada 2010, namun baru dilaporkan pada 15 Januari 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement