REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) tidak mau makan sejak ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (23/1) pagi.
Sebenarnya, kata dia, penyidik sudah memberikan Bambang makan pagi dan makan siang. Namun Bambang menolak makanan pemberian penyidik. "Tadi dia meminta kuasa hukum saja yang membelikan makanan," ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Penolakan tersebut, lanjut Nur, tidak terlepas dari penolakan BW terhadap proses penangkapan paksa terhadap dirinya. Penangkapan itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagaivt tersangka karena telah memerintahkan seseorang membuat laporan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010.
Menurut Nursyahbani, penyidik Bareskrim sudah memfasilitasi BW dengan baik. BW dimasukan ke dalam ruangan ber-AC berukuran 2x2 meter. Sesekali, beberapa penyidik datang untuk berbincang dengan BW.
Adapun BW baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pukul 17.00 WIB. Beberapa kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan tersebut. BW dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.