REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Julian McMahon, pengacara terpidana mati Andrew Chan dan Sukumaran, mengunjungi mereka di penjara, Jumat (23/1). Dia juga bekerja sama dengan pengacara Indonesia untuk mengajukan ‘judicial review’ atau peninjauan kembali (PK).
"Mahkamah konstitusi mengatakan, kami bisa maju lagi ke pengadilan dan mengajukan banding kembali, dan itulah yang kami ingin lakukan, menggunakan aturan hukum ... untuk menyelamatkan orang-orang ini," jelasnya.
Namun pemerintah Indonesia telah memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dua terpidana tersebut.
Konsul Australia di Bali mengunjungi Chan dan Sukumaran pada (23/1).
Meskipun muncul protes dari negara-negara lain, lima terpidana mati penyelundup narkoba berkewarganegaraan asing telah dieksekusi di Indonesia, pekan lalu. Chan dan Sukumaran merupakan anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba dan dikenal dengan sebutan 'Bali Nine'.