REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Juru Bicara Front Pembela Islam Ja'far Sodiq menyayangkan sikap dari Kepolisian Daerah Riau yang melarang kepada polisi wanita (Polwan) untuk mengenakan jilbab saat bertugas. Menurut Jafar, seharusnya pejabat Polda memperbolehkan penggunaan jilbab karena hal ini sudah diperbolehkan saat Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Polisi Sutarman.
Apabila mengenakan jilbab kembali dilarang menurut Jafar, institusi kepolisian akan melanggar hak konstitusi warga negara. “Konstitusi memperbolehkan setiap warga negara untuk menjalankan syariat agama masing-masing. Kalau (mengenakan jilbab) dilarang maka kepolisian melanggar kosntitusi warga negara,” kata Jafar kepada ROL, Ahad (25/1).
Jafar juga menyebut, bila Polwan mengenakan jilbab saat bertugas justru akan menambah kewibawaan dan juga keanggunan bagi polwan itu sendiri. “Jadinya kalau mengenakan jilbab, Polwan akan kelihatan anggun, berwibawa nggak ada salahnya kan?” ujar Jafar.
Ia melanjutkan, tidak sedikitpun dari penggunaan jilbab bagi polwan yang akan mengganggu dalam menjalankan pekerjaan. Jafar mencontohkan negara Malaysia dan Pakistan yang memperbolehkan Polwan mengenakan jilbab. Di mana Polwan di negara tersebut kata Jafar justru terlihat sangat anggun.
“Banyak lagi sebenarnya negara-negara yang sudah memperbolehkan Polwan mengenakan jilbab,” kata Jafar.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan aturan yang menertibkan disiplin berseragam resmi alias seragam dinas untuk anggota wanita polisi agar tidak mengenakan jilbab atau penutup kepala bagi wanita muslim.
Berdasarkan informasi diperoleh, di Pekanbaru, Rabu, Polda Riau mengeluarkan telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Dolly Hermawan, pada 19 Januari 2015.
Dalam bagian tengah telegram itu dituliskan, masih banyak ditemukan pengguna seragam polisi, terutama wanita polisi dan perempuan PNS, yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian juga dituliskan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita polisi tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.
Larangan tersebut dalam surat itu disebutkan merujuk pada berbagai peraturan dan surat keputusan terkait di lingkungan Kepolisian Indonesia