REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, banyak kapal bekas asing yang tidak memiliki pendapatan negara bukan pajak (PNBP), Bahkan banyak kapal yang tidak tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan catatannya, dari 1.300 kapal eks asing, 70 persen tidak memiliki PNBP. "Bahkan 40 persen di antaranya tidak terdaftar status perusahannya," ujar Menteri Susi saat melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IV DPR RI, Senin (26/1).
Ia pun menegaskan akan melakukan penindakan. Dalam rapat itu, Menteri Susi juga membahas mengenai beberapa Peraturan Menteri yang dinilai memberatkan pelaku usaha di bidang perikanan.
Salah satunya adalah tentang Peraturan Menteri nomor 56,57 tahun 2014 dan Permen nomor 1 dan 2 tahun 2015. Salah satu kasus, Permen tentang pembatasan ekspor lobster dan aturan penangkapan hasil laut menjadi penghambat dan menjadikan sejumlah pengusaha di beberapa daerah terancam berhenti usahanya.