REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Jokowi dalam kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto dinilai tidak perlu. Hal ini bisa berakibat timbulnya upaya pemakzulan bagi Jokowi.
Margarito Kamis, Pengamat Hukum Tata Negara menyatakan jika SP3 dikeluarkan berarti presiden melanggar Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dia menyebutkan Pasal 1 ayat 3 UUD1945 mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Kalau sampai Presiden mengeluarkan SP3 itu artinya sama saja dia mengintrevensi hukum,” ujar dia Senin (26/1).
Margarito menyebutkan celah intrevensi hukum bisa dilakukan presiden melalui pembentukan tim independen. Dia menilai bahwa kalau sampai tim independen ini mengeluarkan SP3 artinya hukum di Indonesia telah dikoyak koyak karena hukum sudah tak menjadi panglima lagi.
“Kalau seperti ini bisa saja presiden dimakzulkan DPR RI,” ujar dia.
Ia menyarankan agar Jokowi tak usah terlalu berlebihan menanggapi kasus KPK Polri. Dia menyatakan cukup fokusnya mendorong agar oknum di kedua lembaga diusut tuntas kasusnya sesuai hukum yang berlaku. “Jangan sampai di bawa ke ranah perseteruan dua lembaga,” ujar dia.
Sebelumnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra meminta Jokowi mengambil langkah konkrit dengan memerintahkan kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang. Presiden, kata Saldi, tidak boleh membiarkan konflik antara polisi dan KPK berkelanjutan.