REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Adapun Kemenag memasang target, RUU PUB bisa disahkan pada tahun ini. Target tersebut, dalam pandangan Komisi VIII DPR RI, tidak akan tercapai.
Secara terpisah, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menanggapi keberatan Komisi VIII DPR RI tersebut. Menurut Menag, target waktu yakni 2015 untuk disahkannya RUU PUB masih realistis. Sebab, tidak terlalu banyak isu-isu yang menyulitkan segera disahkannya RUU PUB.
"Dari sisi waktu, menurut saya, itu masih dalam ukuran yang moderat. Karena tidak terlalu banyak isu yang menyulitkan. Sejauh masing-masing kita (pemerintah dan DPR) punya pandangan yang sama," ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (28/1).
Lebih lanjut, Menag menyatakan, pihaknya optimis tidak ada perbedaan yang prinsipil dengan DPR RI. Sebab, kata Menag, titik tekan RUU PUB ialah pada amanah konstitusi dan semangat melindungi umat beragama sebagai warga negara. Hal itu tidak lantas mengimplikasikan persoalan yang begitu menyita waktu pembahasan.
"Menurut saya, tidak ada persoalan yang sedemikian rumitnya sehingga menyita waktu yang bertele-tele. Saya optimis, tidak ada perbedaan prinsipil dalam RUU itu (dengan DPR)," jelasnya.